📰 Berita Terbaru

UIN Mataram Perkuat Kolaborasi Moderasi Beragama di Asia Tenggara

📅 29 Mei 2026

Workshop Penulisan Artikel Ilmiah untuk Dosen dan Mahasiswa

📅 28 Mei 2026

RMB UIN Mataram Gelar Diskusi Publik Moderasi dan Perdamaian

📅 27 Mei 2026
📄 Call for Paper

Tahiro Journal

Vol. 1 No. 2 Tahun 2026

Moderasi Beragama,
Perdamaian, Dialog Antaragama

Deadline Pengiriman 30 Mei 2026
📅 AICRM 2026

The 2nd Annual International Conference on Religious Moderation

10–11 Oktober 2026
Mataram, Indonesia

134 Hari
15 Jam
42 Menit
07 Detik
📢 Pengumuman
📢

Pengumuman Hasil Seleksi Call For Paper AICRM 2026

📅 28 Mei 2026
📝

Pendaftaran Peserta AICRM 2026 Dibuka

📅 27 Mei 2026
📚

Buku Panduan Author Tahiro Journal

📅 25 Mei 2026
admin  

PTKIN Terima Mahasiswa Non-Muslim, Kemenag: Perlakukan secara Proporsional

Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Kementerian Agama kini terbuka bagi mahasiswa non-Muslim. Direktur Pendidikan Tinggi Islam Kemenag, Ahmad Zainul Hamdi, meminta agar PTKIN yang sudah menerima mahasiswa non-Muslim untuk memperlalukannya secara proporsional.

Hal ini disampaikan Ahmad Zainul Hamdi kepada para Wakil Rektor PTKIN bidang Akademik dalam Focus Discassion Group (FGD) di Makassar, Rabu (20/9/2023).

Menurut pria yang akrab disapa Ahmad Inung ini, pimpinan PTKIN yang membuka kran penerimaan mahasiswa non-Muslim harus mengubah mental agar lebih terbuka dalam menerapkan sistem pendidikan kepada mereka sesuai regulasi yang ada.

“Kalau sudah berani menerima mahasiswa non-Muslim kuliah di kampusnya, ya harus memiliki mindset terbuka dan berlaku adil untuk mereka. Jangan menerapkan aturan kepada mahasiswa non muslim mengikuti semua persyaratan pendidikan di kampus, misalnya harus menghafal Al-Quran juz 30. Jika mereka mengambil prodi umum, maka berikan pendidikan agama sesuai keyakinan agamanya sebagaimana diatur dalam UU Sisdiknas,” tegasnya.

Termasuk soal berpakaian, kata Ahmad Inung, mahasiswi non-Muslim tidak dipaksa mengenakan jilbab.

“Okelah mereka tidak dibolehkan mengenakan rok pendek, kaos singlet, baju terbuka ‘you can see’, atau semacamnya yang kurang pantas, namun jangan pula mereka dipaksa agar mengenakan jilbab,” tuturnya.

“Perlakukan lah mereka berpakaian sesuai kode etik berdasarkan keadaban publik, yang penting sopan dan pantas dalam masyarakat kita”, tandasnya.

Hadir mendampingi Ahmad Zainul Hamdi, Kasubdit Kelembagaan pada Direktorat Perguruan Tinggi Islam, Thobib Al Asyhar.

Dukung Program MBG
Dukung MBG 🇮🇩
Apakah Anda mendukung Program Makan Bergizi Gratis untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045?
Terima Kasih
Dukungan Anda sangat berarti untuk masa depan generasi Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *