Setelah Sukarno, pendiri bangsa yang menulis serius tentang Pancasila adalah Mohammad Hatta. Karib Proklamator yang menjadi bagian dari Dwi Tunggal Sukarno-Hatta ini pada satu sisi melanjutkan gagasan Sukarno, namun pada saat bersamaan mengembangkannya. Pengembangan yang dilakukan Hatta adalah pengembangan konseptualisasi Pancasila yang bersifat teosentris.
Pemikiran Pancasila Hatta disebut teosentris karena ia menempatkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai nilai yang memimpin dan membimbing sila-sila lainnya sebagai kesatuan. Dalam pemikiran Hatta, sila ketuhanan menjadi sumber bagi sila-sila di bawahnya. Inilah yang membuat Pancasila bersifat teosentris, dimana ketuhanan menjadi pusat dari sila-sila lainnya. Sifat teosentris ini melahirkan konsep Pancasila yang religius serta etis, karena pemusatan ketuhanan dilakukan Hatta untuk menempatkan nilai ketuhanan sebagai etika penyelenggaraan negara.
Pemikiran Pancasila Hatta ditulis dalam beberapa buku. Yakni Jalan Lurus Pancasila (1969), Pengertian Pancasila (1977) dan Uraian Pancasila (1977). Dua buku pertama merupakan karya pribadi. Sedangkan buku ketiga merupakan karya bersama dengan pendiri bangsa lain yang tergabung dalam Panitia Lima. Akan tetapi, rumusan makna sila-sila Pancasila dalam Uraian Pancasila, diambil dari tulisan Bung Hatta dalam Pengertian Pancasila.
Menarik kiranya ketika buku Pengertian Pancasila tersebut merupakan penerbitan atas pidato Bung Hatta dalam peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 1977 di Gedung Kebangkitan Nasional, Jakarta. Sebuah pidato yang lahir dari kejujuran Hatta terhadap peran Sukarno sebagai penggali Pancasila melalui pidato 1 Juni 1945. Menarik karena di tahun ini, peringatan Harlah Pancasila 1 Juni telah dilarang oleh Orde Baru sejak 1970. Akan tetapi Bung Hatta tetap memperingatinya sebagai bagian dari komitmennya terhadap sejarah kelahiran Pancasila yang lurus.
Buku Pengertian Pancasila menjadi bukti bahwa Hatta adalah tokoh yang kokoh dalam menjaga kejujuran sejarah Pancasila. Sejak awal dekade 1970, ia berteriak lantang menegaskan kelahiran Pancasila pada 1 Juni 1945 melalui pidato karibnya, Sukarno. Teriakan lantang ini ia tulis di berbagai buku, sejak Memoir (1979)-nya, hingga ditegaskan dalam notulensi rapat Panitia Lima yang diketuainya dalam buku Uraian Pancasila. Namun meskipun menegaskan kelahiran Pancasila pada 1 Juni, Hatta melakukan pengembangan konsep Pancasila yang berbeda dari Sukarno. Hanya saja meskipun melakukan pengembangan konseptual, Hatta menegaskan bahwa Pancasila tidak mengalami perubahan sejak diusulkan Sukarno pada 1 Juni hingga resmi pada 18 Agustus 1945. Pengembangan yang terjadi dalam konteks penguatan dimensi moral di atas dimensi politik Pancasila.
Perubahan Posisi Ketuhanan
Ketika ide Sukarno ditetapkan oleh Sidang BPUPKI sebagai bahan utama perumusan dasar negara (Panitia Lima, 1977:35), maka Pancasila menjadi dasar negara yang sejak awal bersifat religius. Hal ini makin menguat ketika Panitia Sembilan yang diketuai Sukarno dan beranggotakan; Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, Achmad Soebardjo, AA Maramis (golongan kebangsaan) serta Haji Agus Salim, Kiai Wahid Hasyim, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Kahar Muzakir (golongan Islam), menaikkan ketuhanan dari sila kelima, menjadi sila pertama.
Melalui perubahan posisi ini, nilai ketuhanan tidak hanya menjadi akar bagi sila-sila lainnya, melainkan menjadi “dasar yang memimpin dan membimbing” sila-sila di bawahnya. Memang sempat terjadi penyempitan konsep ketuhanan ketika sila ketuhanan tersebut diimbuhi kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dalam rumusan Piagam Jakarta. Namun, penghapusan “tujuh kata” tersebut digantikan dengan frasa Ketuhanan Yang Maha Esa, telah mengembalikan nilai ketuhanan Pancasila ke sifat dasarnya yang inklusif. Penghapusan “tujuh kata syariah” dan penggantian dengan Ketuhanan Yang Maha Esa, berarti proses kembali pada ide dasar ketuhanan dalam pidato 1 Juni Sukarno, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa yang bersifat inklusif dan pluralis.
Dalam konteks perubahan rumusan Pancasila 1 Juni menjadi Pancasila resmi 18 Agustus 1945, Hatta memulai konsepsi Pancasilanya. Kajian Hatta terletak pada konsekuensi dari perubahan rumusan Pancasila tersebut, dengan titik fokus perubahan posisi sila ketuhanan, dari sila kelima, menjadi sila pertama.
Sebagai tanggapan terhadap ide Pancasila Sukarno pada 1 Juni, dalam Pengertian Pancasila (1977), Bung Hatta menyatakan:
“Pancasila permulaan itu, rumusannya dan urutannya: 1. Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme atau perikemanusiaan; 3. Mufakat atau demokrasi; 4. Kesejahteraan sosial; 5. Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadinya berlainan dari formula dan uraian dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar. Tetapi dasar ideologi sama”. (Hatta, 1977: 12).
Lebih lanjut ia menjelaskan:
“Pancasila terdiri atas dua lapisan fundamen, yaitu: 1. Fundamen politik; 2. Fundamen moral (etik agama). Bagi Bung Karno, sendi politik didahulukan, sendi moral jadi penutup”. (Hatta, 1977: 12).
Ketika susunan sila-sila berubah dalam Pancasila resmi, maka menurut Hatta, fundamen moral lalu berada di atas. Fundamen moral yang dimaksud ialah moralitas keagamaan yang bersumber dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Ujar Hatta, “Dengan meletakkan dasar moral di atas, negara dan pemerintahannya memperoleh dasar kokoh, yang memerintahkan berbuat benar, melaksanakan keadilan, kebaikan dan kejujuran serta persaudaraan ke luar dan ke dalam. Dengan politik pemerintahan yang berpegang kepada moral yang tinggi diciptakan tercapainya suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. (Hatta, 1977: 17).
Untuk sila ketuhanan usulan Sukarno, Hatta menyatakan, “Dasar kelima: Ketuhanan yang berkebudayaan, yaitu luhur, ketuhanan yang hormat menghormati satu sama lain, sehingga segenap agama yang ada di Indonesia sekarang ini akan mendapat tempat yang sebaik-baiknya. Dan yang dituju pula dengan Ketuhanan yang berkebudayaan itu ialah Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Ini artinya, Hatta memahami sila ketuhanan Sukarno sebagai prinsip ketuhanan yang berkebudayaan yang merujuk pula pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Tepat di sinilah kritik Hatta. Sebab ketuhanan yang berkebudayaan, yang menjadi sila kelima itu, ialah prinsip ketuhanan secara sosiologis. Ia hanya mengatur hubungan antar-umat beragama, agar terjalin toleransi dan sikap hormat menghormati.
Prinsip ini lalu direvisi oleh rumusan Pancasila resmi, melalui perubahan posisi ketuhanan, dari sila kelima, menjadi sila pertama. Dalam hal ini, Hatta menyatakan:
“Akibat daripada perubahan urutan sila yang lima itu, sekalipun ideologi negara tidak berubah karena itu, ialah bahwa politik negara mendapat dasar moral yang kuat. Ketuhanan Yang Maha Esa tidak lagi hanya dasar hormat menghormati agama masing-masing, seperti yang dikemukakan oleh Bung Karno bermula, melainkan jadi dasar yang memimpin ke jalan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran dan persaudaraan. Negara dengan itu memperkokoh fundamennya” (Hatta, 1977: 30).
Melalui pandangan ini, Hatta telah memulai apa yang ia maksud dengan perkembangan paham Pancasila. Artinya, perkembangan pemahaman atau konsep tentang Pancasila, dari ide Pancasila pada 1 Juni, menjadi konsep Pancasila resmi. Perkembangan itu terdapat terutama pada perkembangan konsep ketuhanan. Pada ide 1 Juni, ketuhanan bersifat sosiologis karena hanya menyediakan prinsip toleransi antar-agama. Pada rumusan Pancasila resmi, ketuhanan bersifat etis, menjadi sila yang memimpin penyelenggaraan negara. Dalam kerangka etis ini, maka sila ketuhanan lalu menyifati sila-sila di bawahnya, sehingga sila-sila tersebut bermoralkan etika ketuhanan.
Dalam kaitan ini, Hatta lalu mengembangkan konsep ketuhanan Pancasila menjadi beberapa prinsip penting. Pertama, ketuhanan lalu menjadi dasar yang memimpin cita-cita negara untuk menyelenggarakan praktik kenegaraan yang baik dan mulia. Kedua, sila Ketuhanan Yang Maha Esa membimbing sila-sila lainnya menjadi kesatuan nilai yang saling mengikat. Sebagaimana penegasannya:
“Di bawah bimbingan sila yang pertama, sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kelima sila itu ikat-mengikat” (Hatta, 1977: 20).
Artinya, Ketuhanan Yang Maha Esa lalu membimbing sila-sila di bawahnya menjadi kesatuan nilai yang ikat-mengikat. Penegasan bahwa ketuhanan membimbing sila-sila lainnya secara kesatuan juga beliau nyatakan, “Karena sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menghidupkan perasaan yang murni senantiasa, terdapatlah pasangan yang harmonis antara kelima-lima sila itu. Sebab apa artinya pengakuan akan berpegang kepada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, apabila kita tidak bersedia berbuat dalam praktik hidup menurut sifat-sifat yang dipujikan kepada Tuhan Yang Maha Esa, seperti kasih dan sayang serta adil?” (Hatta, 1977: 31).
Dengan demikian bisa dipahami bahwa kesatuan sila kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial dengan sila ketuhanan, merupakan konsekuensi logis dari komitmen pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebab menurut Bung Hatta, komitmen kepada Tuhan tidak akan bermakna jika tidak dibuktikan oleh tindakan yang sesuai dengan sifat-sifat Tuhan, yakni Maha Pengasih, Maha Penyayang dan Maha Adil. Ini berarti, Hatta memaknai sila-sila Pancasila sebagai cerminan dari sifat Tuhan. Oleh karenanya, Berketuhanan Yang Maha Esa, berarti mengamalkan sila-sila di bawah ketuhanan sebagai pengamalan dari nilai ketuhanan tersebut.
Kesatuan sila-sila Pancasila dengan ketuhanan ditegaskan Hatta dalam penjelasannya mengenai sila-sila tersebut:
- Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, tak lain dari kelanjutan dengan perbuatan dalam praktik hidup daripada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, dasar yang memimpin tadi. Sebab itu pula letaknya dalam urutan Pancasila tidak dapat dipisah dari dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Dasar kemanusiaan ini, yang berakar pada kehendak Tuhan Yang Maha Esa selanjutnya tercermin dalam sila ke-4 (kerakyatan) dan ke-5 (keadilan sosial).
- Di bawah pengaruh dasar Ketuhanan Yang Maha Esa serta dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, kerakyatan yang akan dilaksanakan itu hendaklah berjalan di atas kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran, kesucian dan keindahan. Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa yang diamalkan seperti disebut tadi, akan memelihara kerakyatan kita dari bujukan korupsi dan gangguan anarki. (Hatta, 1977: 32-36)
Dari penjelasan di atas, Hatta secara eksplisit menghubungan sila ketuhanan dengan sila kemanusiaan dan sila kerakyatan. Mungkin karena kedua sila ini mencerminkan prinsip perbuatan manusia, sehingga terkait dengan pengakuan kepada Tuhan. Terhadap sila kebangsaan dan keadilan sosial, Hatta tidak eksplisit menghubungkannya dengan ketuhanan. Sebab ia lebih banyak memaparkan konsep rasional tentang bangsa dan keadilan ekonomi. Tidak dihubungkannya kedua sila terakhir dengan ketuhanan, tidak berarti keterpisahan dengan sila yang memimpin tersebut. Sebab sejak awal Hatta menegaskan bahwa kelima sila saling mengait di bawah bimbingan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perspektif Hattaian
Konsep Hatta tentang Pancasila yang bersifat teosentris mendapatkan apresiasi, terutama karena ia mampu memberikan penafsiran yang bisa diterima oleh kelompok agama. Hal ini dinilai penting, karena sejak kelahirannya hingga saat ini, kelompok agama inilah yang menawarkan ideologi alternatif atas Pancasila. Dalam kaitan inilah, inspirasi Hatta lalu melahirkan “perspektif Hattian” dalam membaca Pancasila. Perspektif ini secara langsung terinspirasi dari pemikiran Hatta, atau memiliki napas yang sama meskipun tidak memiliki hubungan secara langsung.
Apresiasi terhadap konsep Hatta tersebut, salah satunya disampaikan oleh Ahmad Syafi’i Ma’arif dalam Islam dan Pancasila sebagai Dasar Negara, Studi tentang Perdebatan dalam Konstituante (1985). Dalam menanggapi konsep Pancasila Hatta yang menempatkan sila ketuhanan sebagai nilai sentral, Ma’arif menyatakan:
“Bagaimana argumen-argumen Hatta tentang Pancasila? Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut Hatta, merupakan prinsip pembimbing bagi cita-cita kenegaraan di Indonesia. Prinsip spiritual dan etik ini memberikan bimbingan kepada semua yang baik bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Sejalan dengan prinsip dasar ini, sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah kelanjutan dari sila pertama dalam praktik. Begitu juga sila ketiga dan keempat. Sedangkan sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menjadi tujuan akhir dari ideologi Pancasila. Dengan berpegang teguh pada filsafat ini, pemerintah negara Indonesia, kata Hatta, jangan sampai menyimpang dari jalan lurus bagi keselamatan negara dan masyarakat, ketertiban dunia dan persaudaraan antar-bangsa. Dengan menempatkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama, negara memperoleh landasan moral yang kukuh. Inilah inti pendapat Hatta tentang Pancasila. Sekalipun tidak terang-terangan mengatakan bahwa pendapatnya itu diambil dari ajaran Islam, tetapi orang sudah tahu bahwa pengertian Pancasila semacam ini hanyalah mungkin karena Hatta adalah seorang Muslim yang taat dan konsisten. Di sinilah letaknya kekuatan argumen Hatta”. (Ma’arif, 1985: 212)
Dengan konsep Pancasila yang religius, bahkan teologis seperti ini, maka pemikiran Hatta semestinya bisa menjadi jembatan, terutama bagi kelompok keagamaan, untuk tidak menyangsikan Pancasila. Senapas dengan apresiasi Ma’arif terhadap konsep Pancasila Hatta, maka Ma’arif pun memiliki penafsiran yang sebangun dengan pemikiran Sang Proklamator tersebut. Menurut Ma’arif:
“Bila sila Ketuhanan Yang Maha Esa dipercayai sebagai sumber sila-sila yang lain, kemudian barangkali masalahnya mendekati penyelesaian. Namun sayangnya, usaha ke arah itu dalam majelis (Konstituante) tidak dilakukan secara serius oleh golongan manapun. Di mata al-Qur’an, hubungan antara kepercayaan kepada Allah dengan prinsip keadilan sosio-ekonomi adalah ibarat hubungan antara dua sisi mata uang yang sama. Jika jalan analisis ini dapat diterima, maka kemudian persoalannya adalah apakah Pancasila bersedia atau tidak menaikkan dirinya dengan mengambil nilai-nilai moral fundamental seperti diajarkan oleh agama-agama wahyu..” (Ma’arif, 1985: 201)
Pandangan Ma’arif ini bersifat Hattaian, karena ia menempatkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sumber bagi sila-sila lainnya. Dengan cara ini, maka terbangun kesatuan antara sila ketuhanan pada satu sisi, dengan sila kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial pada saat bersamaan. Sebab di dalam Islam misalnya, iman kepada Tuhan, serta keadilan sosial-ekonomi merupakan kesatuan nilai yang tidak terpisah.
Konsep Pancasila Hattaian yang bersifat teosentris ini melengkapi gagasan Pancasila Sukarno yang bersifat nasionalistik dan sosiosentris. Nilai plus konsep Hatta ialah potensi penerimaan dari kalangan keagamaan, sebab dalam pandangan Hatta, Pancasila merupakan dasar negara religius dan teosentris. Meskipun konsep Pancasila Hatta dan Sukarno tidak bisa dibandingkan secara oposisional. Keduanya memiliki konteks masing-masing serta signifikansinya sendiri. Untuk menegaskan Pancasila sebagai dasar negara nasional yang memayungi keragaman bangsa, gagasan Pancasila Sukarno sangat dibutuhkan. Sedangkan untuk menguatkan Pancasila sebagai dasar negara religius guna menolak anggapan kelompok keagamaan yang menilai Pancasila sekular, maka konsep Pancasila Hatta kita butuhkan. Keduanya saling melengkapi demi kuatnya negeri ini.
Sumber:
https://silapedia.com/2023/03/02/bung-hatta-dan-teosentrisme-pancasila/