News  

KUA Kec. Gunungsari Terbitkan Elektronik Akta Ikrar Wakaf / (E-AIW) Tanah Makam Darul Muhajirin BTN – BSA Midang, Gunungsari, Lombok Barat

Penulis : Zaki Hidayaturrahman, S.E.,Sy

(Lombok Barat) Tahiro.id — Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sekaligus Kepala KUA Kec. Gunungsari H. Muhamad Rajiun, S.Ag menerbitkan Akta Ikrar Wakaf tanah makam BTN-BSA Darul Muhajirin, Desa Midang Gunungsari. Tanah ini sudah dibeli sejak tahun 2011 dengan program patungan oleh masyarakat Dusun BTN – BSA Darul Muhajirin Midang, yang kemudian difungsikan sebagai pemakaman umum untuk warga dusun BTN- BSA Darul Muhajirin yang berlokasi di Dusun Gegutu Telaga Desa Midang Kec. Gunungsari Lombok Barat.

Tanah ini belum memiliki AIW sebagai legalitas tanah. Warga dusun BTN- BSA Darul Muhajirin sepakat mewakafkan tanah dengan menunjuk salah seorang warga sebagai perwakilan menjadi pewakif yang diperkuat dengan surat penunjukan perwakilan menjadi wakif di tanda tangani oleh tokoh agama, tokoh masyarakat dan 2 saksi dari warga setempat. Dengan terbitnya AIW ini, InsyaAllah kegiatan kegamaan akan dplapat berjalan lancar, sehingga kedepannya tanah ini Tidak ada yang dapat mempermaslahkannya.

Baca Juga : Sosialisasi Moderasi Beragama Melalui “Kepemimpinan Mahasiswa Dalam Mewujudkan Moderasi Beragama.”

Proses ikrar wakaf berjalan lancar, Bapak Yusron Anshori, S.H yang sudah ditunjuk sebagai wakif menyerahkan tanah kepada nazhir Bapak M. Ekie Yanuar, SP. sebagai ketua nazhir di hadapan PPAIW sekaligus Kepala KUA Kec. Gunungsari H. Muhamad Rajiun, S.Ag pengikraran ini berjalan lancar disaksikan oleh Ihsan dan Jamaah serta warga masyarakat setempat.

Selaku PPAIW sekaligus Kepala KUA Kec. Gunungsari H. Muhamad Rajiun, S.Ag menyampaikan bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk amalan yang pahalanya terus mengalir meskipun kita telah meninggal dunia katau disebut dengan amal jariyah. Lebih jauh lagi, bahwa kemenag juga telah bekerjasama dengan kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan legalitas tanah wakaf, menjaga harta benda wakaf dari potensi kehilangan dan memastikan tata kelola wakaf yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga : FEBI UIN Mataram dan Rumah Moderasi Beragama UIN Mataram Bersinergi “Membangun Insan Akademik yang Toleran dan Inklusif Melalui Penguatan Moderasi Beragama”

Kemudian Kepada nazhir, supaya amanah dalam memgelola tanah wakaf, menjaga dan merawat dengan baik. Kemudian AIW ini dibuat menjadi 2 rangkap, rangkap satu diusulkan ke BPN agar dikeluarkan sertifikat tanah wakaf. Rangkap 2 untuk arsip dan dokumen PPAIW di KUA Kec. Gunungsari

M. Ekie Yanuar, SP selaku Ketua Nazir berjanji akan segera mengusulkan penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf ke pihak BPN dalam waktu dekat. Ia memiliki harapan yang sama agar status legalitas tanah wakaf semakin kuat di mata hukum.

Baca Juga : UIN Mataram Meraih Sertifikasi ISO dari IGC: “Langkah Menuju Akreditasi Unggul”

Samsudin, S.sos selaku kepala desa midang dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Kementerian agama dalam hal ini KUA Kec. Gunungsari telah menerbitkan Akta ikrar wakaf tanah makam BTN-BSA Darul Muhajirin, dengan adanya legalitas yang sah dapat melindungi harta umat yang kemudian bisa di manfaatkan sesuai peruntukannya.